Mengenal Lebih Dalam UU Ormas


Oleh Noer Hikmah Wati

Photo by Google, Illustrasi by Noer Hikmah Wati

Negara atau pemerintahan perlu memiliki badan-badan yang mengawasi kebijakan yang dibuat, semata-mata agar tidak terbentuknya rezim yang otoriter, dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Salah satunya ialah dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam ormas inilah masyarakat sipil dapat berkumpul dalam satu wadah, yang digunakan untuk memantau, dan mengkritik kebijakan yang dibuat oleh pemerintah jika dirasa tidak pro dengan kepentingan rakyat. 

Kendati berdalil untuk kepentingan rakyat, ormas juga perlu memiliki aturan yang mendasarinya dalam pembentukan maupun bertindak. Dalam hal ini, organisasi masyarakat yang terbentuk diharapkan bukan merupakan ormas ilegal, yang dibuat hanya untuk menciptakan kebencian atau melakukan konspirasi dan menimbulkan kekacauan. Melainkan organisasi masyarakat yang resmi, bebas, namun tetap bertanggung jawab.


  • Sejarah Singkat Ormas di Indonesia
           Tidak dapat dimungkiri bahwa ormas di Indonesia tercatat memiliki andil dalam kemerdekaan. Bahkan, beberapa ormas tercatat dalam sejarah. Salah satunya Organisasi Boedi Oetomo, yang didirikan pada 20 Mei 1908. 
           Organisasi Boedi Oetomo ini disebut sebagai garda depan kebangkitan nasional. Sebelumnya, pada 16 Oktober 1905 telah berdiri Serikat Islam yang pantas juga dianggap sebagai dasar kebangkitan nasional. 
 
  • Mengenal Peraturan Tentang Ormas di Indonesia

Pada awalnya peraturan mengenai ormas tertuang dalam Stb. 1870-64 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum. Peraturan yang berisi 11 pasal ini, bertahan cukup lama hingga 1985. Kemudian, pada 17 Juni 1985 disahkan Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). UU Ormas merupakan bagian dari Paket Undang - Undang Politik bersama dengan RUU Pemilu, RUU Parpol, RUU MPR, DPR dan DPRD, dan RUU Referendum.

Dalam Pasal 1 UU No. 8/1985 tentang ormas, dijelaskan bahwa ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

      Dikutip dari hukumonline.com, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho menceritakan proses kelahiran UU tersebut. Ia mengatakan ada tiga pendekatan yang digunakan dalam membuat UU yang disahkan Presiden Soeharto tanggal 17 Juni 1985, yakni:
 
1. Pendekatan asas tunggal Pancasila.
2    2. Upaya membasmi ideologi komunis.
3    3. Pengaruh doktrin wadah tunggal.

            Pemerintah menginginkan agar setiap organisasi sejenis berada dalam satu wadah. Misalnya, organisasi wartawan digabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), lalu Ormas kepemudaan dan kemahasiswaan berada di bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Namun, kenyataannya doktrin wadah tunggal ini tidak begitu diindahkan. Terbukti dari menjamurnya organisasi wartawan, kepemudaan, dan kemahasiswaa. Padahal saat itu UU No. 8 / 1985 masih berlaku.
 
Setelah UU No. 8/ 1985 dan runtuhnya Orde Baru, kemudian pemerintah membuat undang-undang yang mengatur mengenai ormas. Tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, undang-undang yang ada dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Maka dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum, dalam hal penerapan sanksi yang efektif.

Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Rencana pemerintah mengubah UU No. 17 Tahun 2013 dengan Perppu yang kemudian akan disahkan kembali menjadi Undang-Undang ormas.

Saat ini proses pengubahan Perppu menjadi UU sudah mencapai tahap pengesahan. Dikutip dari Detik.com, melalui rapat paripurna DPR telah mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.  Perppu Ormas merupakan perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Ketentuan yang diatur dalam Perppu ormas yang ditekankan Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017 yaitu memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya :

1.    Soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
2.    Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif.
3.    Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan ini sama halnya dengan pembubaran ormas, yang dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya dapat mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pada rapat paripurna DPR, selasa, 24 Oktober 2017 Perppu ormas disahkan menjadi UU ormas. Dalam proses pengesahan terdapat tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Sedangkan  tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN. 

  • Kontroversi Proses Pengesahan Perppu  No. 2 Tahun 2017 Menjadi UU Ormas
Proses pengesahan  Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) menjadi undang-undang di DPR memperlihatkan dualisme di masyarakat. Sejak diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017, banyak pihak yang mendukung penerbitan Perppu Ormas. Namun tidak sedikit pula kelompok yang tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut.

Bagi kelompok masyarakat yang pro Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang , mengharapkan UU Ormas yang terbentuk dapat memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk menindak lanjuti ormas yang berpaham radikal dan bertentangan dengan ideologi Pancasila dan dinilai dapat merusak moral bangsa. 

Sementara, kelompok yang kontra terhadap pengesahan bahkan pembentukan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang memandang pemerintah dikhawatirkan bertindak sewenang-wenang dan represif dengan berlandaskan Perppu Ormas.

Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menuturkan bahwa, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya UU Ormas yang baru, dikutip dari Kompas.com, selasa 24 Oktober 2017. UU Ormas tidak mungkin dapat disalah gunakan oleh pemerintah meski ada beberapa perubahan pasal yang menyangkut tata cara penjatuhan sanksi, UU Ormas memberikan kewenangan pembubaran ormas setelah adanya peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.

Bahtiar juga menjelaskan, bahwa didalam sistem politik dan ketatanegaraan saat ini, kontrol parlemen terhadap pemerintah sangat kuat. Di sisi lain, pemerintah juga melihat adanya kontrol yang kuat dari masyarakat sipil dan media massa. Bahtiar juga mengatakan bahwa, pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menggunakan kewenangan di UU Ormas.

Komentar

  1. Wiii mantap! 👍🏻 semoga dengan adanya UU ormas, organisasi yang ke luar dari jalurnya bisa ditindaklanjuti

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas tanggapannya. Semoga pemerintah bijak dalam menggunakan kewenangan dalam UU ormas ini.

      Hapus
  2. great article 👌tadinya awam bgt nih sama masalah ini, akhirnya jadi tau, lanjutkan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah bersedia membaca artikel ini :)

      Hapus
  3. Saya kira pemerintah memang harus menindak tegas ormas yang ingin memecahbelah bangsa.

    Tulisan yang membuka wawasan.

    BalasHapus
  4. Informasinya bermanfaat banget nih! Tadi nya gatau apa - apa tentang masalah ini, sekarang jadi bisa tau~ Thank you yaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah mampir dan membaca artikel ini :)

      Hapus
  5. Menurut gw pribadi perlu ga sih perpu ormas di tindak lanjuti .?
    Menurut gw ga prlu buang2 anggaran karna ga penting juga, soo.. Perpu ornas ini di buat hanya untuk menjatukan 1 ormas besar oleh rezim tertenru. Yaaaa.. Kita tau sendiri lah sebagai mahasiswa itu pasti kenalar setelah adanya 1 momen yg mencuri perhatian sampai mancanegara. Kalau memang ingin di kaji kenapa tidak jauh2 dari tahun lalu yg sedang panas2nya antara FBR dan salah satu perkumpulan org ambon yg saling bacok sampai ada korban jiwa, sedang saat ini pembunuhan pun tak terjadi, perusakan tak ada kenapa tiba2 harus di revisi UU tersebut. jelas.! Ada 1 rezim yang mengiginkan tertekan.a atau bubar.a salah satu ormas tersebut karta tak bisa di pungkiri bnyak kebusukan2 politik yg diketahui warga awwam atas ada.a ormas ini,
    Soo.. Pemerintah takut akan terjadi.a kecerdasan masyarakat secara masal, memang jika di lihat dari beberapa momen kemarin apakan ada 1 unsur untum meruntuhkan atau bahkan melawan pancasila .??? Mereka hanya menuntut 1 hal yg slalu di lindungi dan di sembunyikan keaalahan.a. Sedang jelas UU nya tertera. Jadi UU itu berlaku untuk siapa ???

    Bisa di lihat begitu cepat.a hukum bertindak pada para aktifis. Tapi lambat bagi bagai keledai buta untuk kaum mereka.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih tanggapannya :)

      Semoga kelak pemerintah dapat mengkaji lebih dalam terkait kebijakan yang dibuat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan rakyat indonesia atau belum.

      Terkait perppu ormas yg sudah disahkan menjadi UU ormas, semoga berfungsi sebagaimana mestinya dan bukan merupakan alat untuk membungkam suara rakyat.

      Hapus
  6. Saya jadi tahu banyak masalah UU Ormas. Artikel yang sangat bermanfaat. Terima kasih🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah bersedia membaca artikel ini :) semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua.

      Hapus
  7. Makasih mba,artikelnya sangat membantu 👍

    BalasHapus
  8. wah tadinya saya clueless banget soal UU ormas kayak gini. makasih banget infonya kak!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah membaca artikel ini :) semoga bermanfaat.

      Hapus
  9. Semoga Pemerintah berlaku bijak atas putusannya mengesahkan UU Ormas. Artikelnya sangat membuka wawasan saya. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah membaca artikel ini :)

      Harapan kita sebagai masyarakat bahwa pemerintah dapat dengan bijak menggunakan kekuasaannya.

      Hapus
  10. Memang ada beberapa ormas di Indonesia yang belum jelas untuk apa tujuannya sih. Semoga dengan adanya UU yang mengatur, beberapa ormas tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas tanggapannya. Saya pribadi juga berharap bahwa UU ormas yang sudah disahkan dapat bekerja sebagaimana mestinya. Terkait ormas ilegal, yang dinilai tidak sesuai dengan ideologi bangsa indonesia semoga dapat ditindak lanjuti.

      Hapus
  11. Artikelnya sangat bermantaat banget, makasih, semoga makin tambah sering lagi menshare ilmu" yg sangat bermanfaat..

    BalasHapus
  12. UU ormas ini saya rasa sangat penting pada zaman ini. Agar tidak ada lagi ormas radikal yang tidak hanya meresahkan pemerintah tapi juga masyarakat sendiri.
    Saya rasa pemerintahan saat ini, lebih peka terhadap permasalahan yang ada. Toh hukum yang dibuat juga berlaku ke semua lapisan masyarakat ,untuk mengatur tatanan masyarakat, bukan untuk menjatuhkan pihak manapun

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih tanggapannya :)

      Kita sama-sama berharap bahwa UU ormas ini dapat berjalan dengan adil dan efektif.

      Hapus
  13. Wah, tulisan ini yg coba disunting dua hari yg lalu, ya?!
    Terus berkarya, Mah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah berkunjung :) hahaha iya lian

      Hapus
  14. Yaa semoga UU ormas berlaku untuk setiap lapisan masyarakat, dan isu menjatuhkan satu ormas saja harus diklarifikasi oleh pemerintah, agar terciptanya keadilan sosial

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih tanggapannya :)

      Iya semoga dengan disahkannya UU Ormas ini pemerintah dapat membuktikan bahwa peraturan ini dibuat semata-mata untuk kepentingan rakyat dan adil untuk seluruh lapisan masyarakat.

      Hapus
  15. UU ormas harus menjadi salah satu fokus pemerintah agar dapat mencegah terjadinya radikalisme pada ormas2 tertentu yg merugikan masyarakat :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih tanggapannya :)

      Semoga UU ormas yang sudah disahkan bekerja secara efektif.

      Hapus
  16. Semoga semua pihak dapat bekerja sama dengan adanya RUU Ormas ini ya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Perilaku “Social Climber”

Surat Terakhir ( Bagian 2 )

Surat Terakhir ( Bagian 1 )