Mengenal Lebih Dalam UU Ormas
Oleh Noer Hikmah Wati
![]() |
Photo by Google, Illustrasi by Noer Hikmah Wati |
Negara atau pemerintahan perlu memiliki badan-badan
yang mengawasi kebijakan yang dibuat, semata-mata agar tidak terbentuknya rezim
yang otoriter, dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
rakyatnya. Salah satunya ialah dengan adanya Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam
ormas inilah masyarakat sipil dapat berkumpul dalam satu wadah, yang digunakan untuk memantau, dan mengkritik kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah jika dirasa tidak pro dengan kepentingan rakyat.
Kendati berdalil untuk kepentingan rakyat, ormas juga
perlu memiliki aturan yang mendasarinya dalam pembentukan maupun bertindak.
Dalam hal ini, organisasi masyarakat yang terbentuk diharapkan bukan merupakan
ormas ilegal, yang dibuat hanya untuk menciptakan kebencian atau melakukan
konspirasi dan menimbulkan kekacauan. Melainkan organisasi masyarakat yang
resmi, bebas, namun tetap bertanggung jawab.
- Sejarah Singkat Ormas di Indonesia
Organisasi Boedi Oetomo ini disebut sebagai garda depan kebangkitan nasional. Sebelumnya, pada 16 Oktober 1905 telah berdiri Serikat Islam yang pantas juga dianggap sebagai dasar kebangkitan nasional.
- Mengenal Peraturan Tentang Ormas di Indonesia
Pada awalnya peraturan mengenai ormas tertuang dalam Stb.
1870-64 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum. Peraturan yang berisi 11
pasal ini,
bertahan cukup lama hingga 1985.
Kemudian, pada 17 Juni 1985 disahkan Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (UU Ormas).
UU
Ormas merupakan bagian dari Paket Undang - Undang
Politik bersama dengan RUU Pemilu, RUU Parpol, RUU MPR, DPR dan DPRD, dan RUU
Referendum.
Dalam Pasal 1 UU No. 8/1985 tentang ormas, dijelaskan bahwa ormas adalah organisasi
yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta
dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dikutip dari hukumonline.com, Peneliti
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho menceritakan proses
kelahiran UU tersebut. Ia
mengatakan ada tiga pendekatan yang digunakan dalam membuat UU
yang disahkan Presiden Soeharto tanggal 17 Juni 1985, yakni:
2 2. Upaya membasmi ideologi komunis.
3 3. Pengaruh doktrin wadah tunggal.
Pemerintah menginginkan agar setiap organisasi sejenis berada dalam satu wadah. Misalnya, organisasi wartawan digabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), lalu Ormas kepemudaan dan kemahasiswaan berada di bawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Namun, kenyataannya doktrin wadah tunggal ini tidak begitu diindahkan. Terbukti dari menjamurnya organisasi wartawan, kepemudaan, dan kemahasiswaa. Padahal saat itu UU No. 8 / 1985 masih berlaku.
Setelah UU No. 8/ 1985 dan runtuhnya Orde Baru,
kemudian pemerintah membuat undang-undang yang mengatur mengenai ormas.
Tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Namun,
undang-undang yang ada dirasa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Maka dilakukan
perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum, dalam hal penerapan sanksi yang
efektif.
Presiden Joko Widodo
pada 10 Juli 2017 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang perubahan
atas
undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.Rencana
pemerintah mengubah UU No. 17 Tahun 2013 dengan Perppu yang kemudian akan disahkan
kembali menjadi Undang-Undang ormas.
Saat ini proses pengubahan Perppu menjadi UU sudah
mencapai tahap pengesahan. Dikutip dari Detik.com, melalui rapat
paripurna DPR telah mengesahkan
Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas
menjadi UU. Perppu Ormas merupakan
perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Ketentuan yang diatur
dalam Perppu ormas
yang ditekankan
Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017 yaitu memperluas unsur
larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di
antaranya :
1.
Soal
definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
2.
Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan
langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk
mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya
melewati dua sanksi administratif.
3.
Pencabutan status badan hukum ditegaskan
Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan ini sama halnya dengan pembubaran
ormas, yang dapat
dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan
kegiatannya dapat
mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pada rapat
paripurna DPR, selasa, 24 Oktober 2017 Perppu ormas disahkan menjadi UU ormas. Dalam
proses pengesahan terdapat tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP,
Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Sedangkan tiga
fraksi
yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN.
- Kontroversi Proses Pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2017 Menjadi UU Ormas
Proses pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) menjadi undang-undang di DPR memperlihatkan dualisme di
masyarakat. Sejak
diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
pada Rabu 12 Juli 2017,
banyak pihak yang mendukung
penerbitan Perppu Ormas.
Namun tidak
sedikit pula kelompok yang tidak setuju dengan adanya kebijakan tersebut.
Bagi kelompok masyarakat yang pro Perppu Ormas
disahkan menjadi undang-undang , mengharapkan UU Ormas yang terbentuk dapat
memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk menindak lanjuti ormas yang
berpaham radikal dan bertentangan dengan ideologi Pancasila dan dinilai dapat
merusak moral bangsa.
Sementara, kelompok
yang kontra terhadap
pengesahan bahkan pembentukan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang memandang
pemerintah dikhawatirkan bertindak sewenang-wenang dan represif dengan
berlandaskan Perppu Ormas.
Direktur Politik Dalam
Negeri Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menuturkan bahwa, masyarakat tidak perlu khawatir dengan
adanya UU Ormas yang baru,
dikutip dari Kompas.com, selasa 24 Oktober 2017. UU Ormas tidak
mungkin dapat disalah gunakan
oleh pemerintah meski ada beberapa
perubahan pasal yang menyangkut tata cara penjatuhan sanksi, UU Ormas memberikan kewenangan
pembubaran ormas setelah adanya peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.
Bahtiar juga menjelaskan, bahwa didalam sistem politik dan
ketatanegaraan saat ini, kontrol parlemen terhadap pemerintah sangat kuat. Di sisi lain, pemerintah juga melihat
adanya kontrol yang kuat dari masyarakat sipil dan media massa. Bahtiar juga mengatakan bahwa,
pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menggunakan kewenangan di UU Ormas.
Wiii mantap! 👍🏻 semoga dengan adanya UU ormas, organisasi yang ke luar dari jalurnya bisa ditindaklanjuti
BalasHapusTerimakasih atas tanggapannya. Semoga pemerintah bijak dalam menggunakan kewenangan dalam UU ormas ini.
Hapusgreat article 👌tadinya awam bgt nih sama masalah ini, akhirnya jadi tau, lanjutkan!
BalasHapusTerimakasih sudah bersedia membaca artikel ini :)
HapusSaya kira pemerintah memang harus menindak tegas ormas yang ingin memecahbelah bangsa.
BalasHapusTulisan yang membuka wawasan.
Terimakasih atas tanggapannya :)
HapusInformasinya bermanfaat banget nih! Tadi nya gatau apa - apa tentang masalah ini, sekarang jadi bisa tau~ Thank you yaa
BalasHapusTerimakasih sudah mampir dan membaca artikel ini :)
HapusMenurut gw pribadi perlu ga sih perpu ormas di tindak lanjuti .?
BalasHapusMenurut gw ga prlu buang2 anggaran karna ga penting juga, soo.. Perpu ornas ini di buat hanya untuk menjatukan 1 ormas besar oleh rezim tertenru. Yaaaa.. Kita tau sendiri lah sebagai mahasiswa itu pasti kenalar setelah adanya 1 momen yg mencuri perhatian sampai mancanegara. Kalau memang ingin di kaji kenapa tidak jauh2 dari tahun lalu yg sedang panas2nya antara FBR dan salah satu perkumpulan org ambon yg saling bacok sampai ada korban jiwa, sedang saat ini pembunuhan pun tak terjadi, perusakan tak ada kenapa tiba2 harus di revisi UU tersebut. jelas.! Ada 1 rezim yang mengiginkan tertekan.a atau bubar.a salah satu ormas tersebut karta tak bisa di pungkiri bnyak kebusukan2 politik yg diketahui warga awwam atas ada.a ormas ini,
Soo.. Pemerintah takut akan terjadi.a kecerdasan masyarakat secara masal, memang jika di lihat dari beberapa momen kemarin apakan ada 1 unsur untum meruntuhkan atau bahkan melawan pancasila .??? Mereka hanya menuntut 1 hal yg slalu di lindungi dan di sembunyikan keaalahan.a. Sedang jelas UU nya tertera. Jadi UU itu berlaku untuk siapa ???
Bisa di lihat begitu cepat.a hukum bertindak pada para aktifis. Tapi lambat bagi bagai keledai buta untuk kaum mereka.
Terimakasih tanggapannya :)
HapusSemoga kelak pemerintah dapat mengkaji lebih dalam terkait kebijakan yang dibuat apakah sudah sesuai dengan kebutuhan rakyat indonesia atau belum.
Terkait perppu ormas yg sudah disahkan menjadi UU ormas, semoga berfungsi sebagaimana mestinya dan bukan merupakan alat untuk membungkam suara rakyat.
Saya jadi tahu banyak masalah UU Ormas. Artikel yang sangat bermanfaat. Terima kasih🙏
BalasHapusTerimakasih sudah bersedia membaca artikel ini :) semoga bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua.
HapusMakasih mba,artikelnya sangat membantu 👍
BalasHapusTerimakasih sudah membaca artikel ini :)
Hapuswah tadinya saya clueless banget soal UU ormas kayak gini. makasih banget infonya kak!
BalasHapusTerimakasih sudah membaca artikel ini :) semoga bermanfaat.
HapusSemoga Pemerintah berlaku bijak atas putusannya mengesahkan UU Ormas. Artikelnya sangat membuka wawasan saya. Terimakasih
BalasHapusTerimakasih sudah membaca artikel ini :)
HapusHarapan kita sebagai masyarakat bahwa pemerintah dapat dengan bijak menggunakan kekuasaannya.
Memang ada beberapa ormas di Indonesia yang belum jelas untuk apa tujuannya sih. Semoga dengan adanya UU yang mengatur, beberapa ormas tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya ya.
BalasHapusTerimakasih atas tanggapannya. Saya pribadi juga berharap bahwa UU ormas yang sudah disahkan dapat bekerja sebagaimana mestinya. Terkait ormas ilegal, yang dinilai tidak sesuai dengan ideologi bangsa indonesia semoga dapat ditindak lanjuti.
HapusArtikelnya sangat bermantaat banget, makasih, semoga makin tambah sering lagi menshare ilmu" yg sangat bermanfaat..
BalasHapusTerimakasih sudah membaca artikel ini :)
HapusUU ormas ini saya rasa sangat penting pada zaman ini. Agar tidak ada lagi ormas radikal yang tidak hanya meresahkan pemerintah tapi juga masyarakat sendiri.
BalasHapusSaya rasa pemerintahan saat ini, lebih peka terhadap permasalahan yang ada. Toh hukum yang dibuat juga berlaku ke semua lapisan masyarakat ,untuk mengatur tatanan masyarakat, bukan untuk menjatuhkan pihak manapun
Terimakasih tanggapannya :)
HapusKita sama-sama berharap bahwa UU ormas ini dapat berjalan dengan adil dan efektif.
Wah, tulisan ini yg coba disunting dua hari yg lalu, ya?!
BalasHapusTerus berkarya, Mah..
Terimakasih sudah berkunjung :) hahaha iya lian
HapusYaa semoga UU ormas berlaku untuk setiap lapisan masyarakat, dan isu menjatuhkan satu ormas saja harus diklarifikasi oleh pemerintah, agar terciptanya keadilan sosial
BalasHapusTerimakasih tanggapannya :)
HapusIya semoga dengan disahkannya UU Ormas ini pemerintah dapat membuktikan bahwa peraturan ini dibuat semata-mata untuk kepentingan rakyat dan adil untuk seluruh lapisan masyarakat.
UU ormas harus menjadi salah satu fokus pemerintah agar dapat mencegah terjadinya radikalisme pada ormas2 tertentu yg merugikan masyarakat :)
BalasHapusTerimakasih tanggapannya :)
HapusSemoga UU ormas yang sudah disahkan bekerja secara efektif.
Semoga semua pihak dapat bekerja sama dengan adanya RUU Ormas ini ya.
BalasHapus